Jakarta, Purna Warta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), termasuk isu transfer data pribadi. Sebagai bentuk protes, sebanyak 75.000 buruh berencana turun ke jalan di seluruh Indonesia.
Baca juga: KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Buru Harun Masiku
Aksi ini akan dilaksanakan secara serentak di 38 provinsi antara tanggal 15 hingga 25 Agustus 2025. “Akan ada rencana aksi yang melibatkan 75 ribu buruh yang akan diselenggarakan di antara tanggal 15 sampai 25 Agustus 2025. Aksi ini serempak diselenggarakan di 38 provinsi,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
Aksi demonstrasi ini akan dipusatkan di kantor-kantor gubernur di berbagai kota besar seperti Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, dan Bandar Lampung. Untuk wilayah Jakarta, demonstrasi akan digelar di Istana Kepresidenan atau Gedung DPR RI.
Aksi damai dan konstitusional ini akan membawa enam tuntutan utama. Said Iqbal menjelaskan bahwa tuntutan-tuntutan tersebut merupakan reaksi buruh terhadap dampak kebijakan tarif Donald Trump dan menurunnya daya beli kaum buruh dan masyarakat.
“Aksi buruh serempak di seluruh 38 provinsi dilakukan secara damai dan sesuai konstitusi. Titik tekan aksi ini diakibatkan oleh ancaman gelombang PHK akibat kebijakan tarif Donald Trump, sudah setahun keputusan MK Nomor 168/2024 keluar, tapi RUU Perburuhan yang baru belum juga dibuat oleh DPR dan Pemerintah,” terang Said.
Said juga menyoroti kondisi buruh terkini, termasuk maraknya jutaan buruh dengan status outsourcing tanpa perlindungan dan kepastian kerja, serta sistem pajak yang dianggap mencekik dan tidak adil di tengah daya beli masyarakat yang menurun. “Enam tuntutan di atas merupakan reaksi buruh terhadap dampak kebijakan tarif Donald Trump dan menurunnya daya beli kaum buruh dan masyarakat,” imbuh Said.
Berikut adalah enam tuntutan yang akan disuarakan oleh serikat buruh:
1. Hapus Outsourcing: Menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing yang dianggap merugikan buruh.
2. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Baru: Mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024.
3. Sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu: Mendorong pengesahan RUU Pemilu terkait pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah, sesuai putusan MK 135/2025.
4. Berlakukan Pajak yang Berkeadilan bagi Buruh: Menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi buruh perempuan berkeluarga, serta penolakan pajak yang memberatkan untuk uang pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), dan dana pensiun.
Baca juga: Sekolah Rakyat Blora Lahirkan Juara Lomba Menulis Surat Untuk Presiden
5. Tolak Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia ke AS: Menolak kesepakatan yang memungkinkan transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
6. Segera Bentuk Satgas PHK: Mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengantisipasi gelombang PHK yang diperkirakan akan terjadi akibat kebijakan tarif Donald Trump.
Aksi ini menunjukkan keseriusan KSPI dan Partai Buruh dalam menyuarakan hak-hak pekerja dan menuntut keadilan di tengah dinamika kebijakan ekonomi global dan nasional.


