Jakarta, Purna Warta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang perdagangan karbon dirancang untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi seluruh pihak.
“Insyaallah akan memberikan ruang yang luas kepada masyarakat dan sektor swasta untuk sama-sama berpartisipasi menjaga hutan kita melalui mekanisme perdagangan karbon yang selama ini berjalan di tempat,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, regulasi ini menjadi bagian penting dari upaya Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang kerja sama dengan pasar internasional.
Ia menjelaskan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Peraturan Presiden (Perpres) 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (GRK). Pemerintah pun mulai melakukan sosialisasi terhadap Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 guna mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional.
“Kami berharap dengan adanya Permen ini, akan terbentuk satu mekanisme yang jelas, akuntabel, dan transparan untuk perdagangan karbon sukarela,” lanjut dia.
Apa itu perdagangan karbon?
Perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon atau kredit karbon. Tujuan perdagangan karbon adalah untuk menekan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada pemanasan global.
Perusahaan penghasil emisi karbon membeli dan menjual “hak untuk mencemari lingkungan”. Negara yang memiliki potensi alam menyerap emisi karbon bisa menerbitkan sertifikat penyerapan karbon yang bisa dibeli oleh perusahaan atau negara yang menghasilkan emisi karbon.
Perdagangan karbon bisa dikombinasikan dengan kredit offset yakni pembayaran pengurangan emisi di tempat lain, wujudnya adalah investasi yang ramah lingkungan.


