Jakarta, Purna Warta – Platform gim Roblox melengkapi rangkaian implementasi awal Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan akses pengguna di bawah usia 16 tahun.
Hingga kini, ada delapan platform yang telah menyatakan komitmen mematuhi aturan tersebut, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
“Jadi, Roblox hari ini menutup rangkaian delapan platform pertama yang telah kami umumkan di awal Maret,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, dalam jumpa pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Meutya mengatakan, aturan akan berlaku untuk seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Tapi, kita tidak berhenti di delapan platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi satu dua, dia akan berpindah ke lainnya. Maka dari itu, atas nama keadilan aturan, maka ini akan berlaku untuk semuanya,” ujar dia.
Komdigi memberikan waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh platform untuk melakukan penilaian mandiri atau self-assessment terkait tingkat risiko layanan mereka, yang nantinya akan diverifikasi pemerintah.
Meutya menuturkan, pendekatan aturan di Indonesia menggunakan skema berbasis risiko (risk-based approach), berbeda dengan sejumlah negara lain. Dengan pendekatan ini, tidak semua platform dilarang untuk pengguna di bawah 16 tahun, pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya platform yang aman diakses oleh pengguna usia 13 tahun ke bawah.
“Makanya ada dua staging, 16 dan 13. Inilah yang kita harapkan sampai Juni, teman-teman platform segera menyampaikan penilaian atas dirinya kepada Komdigi untuk kemudian kita verifikasi,” ujar dia.
Meutya menambahkan, kebijakan pembatasan gawai di sekolah berpotensi menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap perangkat digital.


