Jakarta, Purna Warta – Kabar baik datang dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait data kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia. Pada Maret 2025, angka kemiskinan ekstrem Indonesia berhasil ditekan signifikan. Tercatat hanya 0,85% atau 2,38 juta orang yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem, sebuah perbaikan besar dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 1,26% atau sekitar 3,56 juta orang.
Baca juga: Tolak Kesepakatan Tarif RI-AS dan Transfer Data Pribadi, 75 Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Nasional
Tak hanya kemiskinan ekstrem, tingkat ketimpangan di Indonesia juga menunjukkan tren positif. Hal ini tercermin dari gini ratio yang menurun. Pada Maret 2025, gini ratio berada di angka 0,375, lebih rendah dari 0,381 pada September 2024.
“Adapun ketimpangan di perkotaan pada Maret 2025 sebesar 0,395, lebih rendah 0,007 poin jika dibandingkan dengan September 2024. Sementara itu, ketimpangan di pedesaan pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,299, lebih rendah 0,009 poin jika dibandingkan dengan September 2024,” kata Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/7/2025).
Secara spasial, 31 provinsi berhasil mencatat tingkat ketimpangan di bawah angka nasional pada Maret 2025, sementara 7 provinsi masih berada di atas angka nasional. DKI Jakarta tercatat memiliki tingkat ketimpangan tertinggi (0,441), sedangkan Kepulauan Bangka Belitung menjadi yang terendah (0,222).
Ateng Hartono juga menjelaskan bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2025 mencapai 23,85 juta orang, dengan tingkat kemiskinan sebesar 8,47%. Angka ini menunjukkan penurunan dari 8,57% pada September 2024.
Ia menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap makna dan proses di balik angka-angka kemiskinan. Dalam pendataan Susenas, BPS mengambil sampel sekitar 345.000 rumah tangga pada Maret 2025.
Rata-rata garis kemiskinan nasional pada Maret 2025 adalah Rp 609.160 per kapita per bulan. Ini berarti, rumah tangga miskin dengan rata-rata 4,72 anggota rumah tangga memiliki pengeluaran di bawah Rp 2.875.235 per bulan. “Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran kebutuhan dasar rumah tangga, baik makanan maupun non makanan,” kata Ateng dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/7/2025).
Baca juga: KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Buru Harun Masiku
Ateng menambahkan bahwa garis kemiskinan yang dirilis adalah angka rata-rata nasional, dan setiap daerah memiliki perbedaan dipengaruhi oleh harga serta pola konsumsi masyarakat setempat. Tingkat kemiskinan di pedesaan tercatat 11,03% dan di perkotaan 6,73%. Menariknya, tingkat kemiskinan di pedesaan mengalami penurunan, sementara di perkotaan justru mengalami kenaikan.
Perkembangan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga menunjukkan dinamika yang berbeda antara perkotaan dan pedesaan. Dibandingkan September 2024, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Maret 2025 meningkat di perkotaan dan menurun di pedesaan. Ini mengindikasikan bahwa rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan melebar di perkotaan, namun menyempit di pedesaan.
Demikian pula, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) pada periode yang sama mengalami peningkatan di perkotaan dan penurunan di pedesaan. Artinya, ketimpangan distribusi pengeluaran di antara penduduk miskin di perkotaan meningkat, sementara di pedesaan menurun.
“Secara spasial, pada Maret 2025, terdapat 18 provinsi dengan tingkat kemiskinan di bawah angka kemiskinan nasional, sementara 20 provinsi memiliki tingkat kemiskinan di atas angka nasional. Tingkat kemiskinan tertinggi tercatat di Papua Pegunungan, sebesar 30,03%, sedangkan tingkat kemiskinan terendah terdapat di Bali, yaitu sebesar 3,72%,” terang Ateng.


