Kemenperin: Investasi Apple di Indonesia Tetap Berjalan di Tengah Perubahan Kebijakan

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa investasi Apple di Indonesia berjalan sesuai rencana, di tengah sorotan terkait kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS) dan permintaan AS untuk menghapus ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga: Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Menurun, Ada di Angka 2,38 Juta Orang

Investasi Apple yang dimaksud adalah pembelian lahan untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, mengonfirmasi kemajuan proyek ini. “Untuk (investasi) Apple sepertinya masih on track,” katanya di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Alexandra juga menjelaskan upaya pemerintah dalam mereformasi kebijakan TKDN. Menurutnya, akan ada aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian yang akan diluncurkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. “TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami,” sebut Alexandra.

Reformasi TKDN ini tidak hanya berlaku untuk Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, AS memang meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor setelah tercapainya kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%. Dalam kesepakatan tersebut, AS secara spesifik meminta agar ketentuan TKDN dihapus untuk perusahaan dan barang asal AS. Meskipun demikian, pemerintah telah menegaskan bahwa tidak semua produk AS akan dibebaskan dari ketentuan TKDN.

Alexandra menekankan bahwa perubahan aturan TKDN akan bersifat menyeluruh. “Secara keseluruhan (berlakunya), nggak tergantung karena AS, karena produk lain juga banyak. Ini sebenarnya kalau kita hanya terpaku sama AS kan diskriminasi namanya,” sebut Alexandra.

Baca juga: Tolak Kesepakatan Tarif RI-AS dan Transfer Data Pribadi, 75 Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Nasional

Terkait pembebasan TKDN di sektor-sektor tertentu, Alexandra menyebut hal itu masih dalam pembahasan internal Kemenperin. Yang pasti, modifikasi aturan TKDN akan berlaku secara luas dan tidak terbatas pada AS saja. Namun, Alexandra belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diterbitkan. Saat ini, Menteri Perindustrian dan jajaran Eselon I Kementerian Perindustrian terus berdiskusi intensif mengenai reformasi TKDN.

Pada kesempatan yang sama, Alexandra juga menyoroti pentingnya peran TKDN dalam menjaga daya saing produk lokal dari serbuan barang impor. Dengan adanya TKDN, minimal bahan baku dalam negeri akan terserap dan diolah menjadi barang jadi, sehingga mendukung industri domestik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *