Klaim Kontroversial Ben-Gvir: 100 Dokter Relawan untuk Mengeksekusi Tahanan Palestina

Idam

Al-Quds, Purna Warta – Klaim Kontroversial Ben-Gvir: 100 Dokter Relawan untuk Mengeksekusi Tahanan Palestina. Menurut laporan Al-Manar, Ben-Gvir menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan jika rancangan undang-undang baru disahkan, yang memungkinkan setiap tahanan yang “terbukti terlibat dalam pembunuhan warga Israel” dieksekusi dengan suntikan mematikan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.

Baca juga: Ledakan di Jalur Patroli Israel di Jalur Gaza

Ben-Gvir menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah sesi diskusi di Knesset (parlemen Israel), dengan menegaskan bahwa pemulangan para tahanan dari Gaza menghapus segala alasan untuk tidak menerapkan undang-undang tersebut.

Rancangan undang-undang eksekusi tahanan Palestina diajukan atas usulan Itamar Ben-Gvir dan telah memperoleh persetujuan awal dalam pembacaan pertama di Knesset. Namun, rancangan tersebut masih harus melalui dua tahap pembahasan lanjutan sebelum menjadi undang-undang yang mengikat.

Undang-undang ini menuai reaksi luas, karena para analis menilainya sebagai pelanggaran terhadap hak-hak tahanan dan sebagai bentuk pengetatan pembatasan yang ekstrem, terutama di tengah meningkatnya serangan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Menyusul disetujuinya draf undang-undang eksekusi tahanan Palestina di Komite Keamanan Dalam Negeri rezim Zionis, Gerakan Perlawanan Islam Hamas mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa pengesahan draf tersebut dan pengajuannya ke Knesset untuk pemungutan suara mencerminkan wajah keji dan fasis rezim pendudukan Zionis, serta kelanjutan pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa Ketiga.

Dalam pernyataannya, Hamas menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, komunitas internasional, serta lembaga-lembaga hukum dan kemanusiaan terkait untuk segera mengambil langkah-langkah guna menghentikan kejahatan-kejahatan brutal tersebut.

Hamas juga mendesak pembentukan komite internasional untuk mengunjungi pusat-pusat penahanan, memantau kondisi para tahanan Palestina, serta mengungkap pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan di bawah pengawasan resmi otoritas rezim Israel.

Sementara itu, faksi-faksi nasional dan Islam Palestina dalam sebuah pernyataan bersama mengecam keras rancangan undang-undang tersebut, seraya menegaskan bahwa kebijakan itu mencerminkan watak fasis penjajah.

Baca juga: Pernyataan Hamas Terkait Ledakan di Wilayah Rafah

Mereka menyebut rancangan undang-undang tersebut berbahaya dan sebagai cerminan sifat fasis rezim pendudukan, eskalasi kejahatan mereka, serta kelanjutan perang genosida melalui pembunuhan, penghancuran, eksekusi di lapangan, dan pembiaran terhadap aksi-aksi kriminal para pemukim Zionis terhadap rakyat Palestina.

Para peserta pertemuan faksi nasional dan Islam Palestina menilai upaya ini sebagai contoh baru dari usaha rezim Zionis untuk mengesahkan undang-undang rasis dan kriminal yang bertujuan mengkriminalisasi perjuangan sah rakyat Palestina, perlawanan mereka, serta pengorbanan besar yang telah dilakukan demi kebebasan, kemerdekaan, hak kembali, penentuan nasib sendiri, dan pembentukan negara Palestina merdeka dengan al-Quds sebagai ibu kotanya.

Mereka juga menyerukan pengaktifan seluruh resolusi hukum dan internasional untuk mengkriminalisasi pendudukan, memberlakukan boikot menyeluruh terhadap rezim Zionis, mengisolasi para pemimpinnya, serta mengadili mereka atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan, khususnya terhadap para tahanan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan eksekusi di luar proses hukum—terutama yang terjadi di pusat-pusat penahanan dan interogasi rahasia seperti Sde Teiman.

Selain itu, para peserta menekankan perlunya langkah segera di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Internasional (ICJ), dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memulai penyelidikan menyeluruh dan mengadili para pemimpin rezim pendudukan atas kejahatan mereka, termasuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap para tahanan di dalam sel penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *