Ljubljana, Purna warta – Pemerintah Slovenia secara resmi menyatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai persona non grata, sehingga dilarang memasuki negara tersebut. Keputusan ini diumumkan usai rapat kabinet.
Baca juga: Gaza: Jalan Terkecil, Pelajaran Terbesar tentang Cinta Tanah Air
Neva Grasic, Sekretaris Negara di Kementerian Luar Negeri dan Eropa Slovenia, pada Kamis menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Netanyahu atas tuduhan “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” sehubungan dengan kampanye militer genosida Israel yang terus berlangsung di Jalur Gaza yang terkepung.
Langkah ini, kata Grasic, “mengirimkan pesan yang jelas” kepada Israel, seraya menambahkan bahwa “Slovenia mengharapkan penghormatan penuh terhadap putusan pengadilan internasional dan hukum humaniter internasional.”
Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 telah memutuskan bahwa banyak kebijakan dan praktik Israel melanggar hukum kemanusiaan maupun hak asasi manusia. Karena itu, negara-negara, termasuk Slovenia, berkewajiban untuk tidak mengakui atau membantu mempertahankan “situasi ilegal yang dihasilkan dari keberadaan Israel secara tidak sah di wilayah Palestina yang diduduki.”
Grasic juga menyinggung laporan dari Komisi Penyelidikan Independen Dewan HAM PBB mengenai Gaza tertanggal 16 September 2025, yang menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Gaza terbukti sebagai genosida.
“Ini adalah pertama kalinya PBB secara resmi menggambarkan perilaku Israel di Gaza sebagai genosida,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Juli 2025, pemerintah Slovenia juga telah menyatakan Itamar Ben-Gvir, menteri keamanan nasional Israel, serta Bezalel Smotrich, menteri keuangan sayap kanan ekstrem, sebagai personae non gratae karena pernyataan mereka yang bersifat genosidal dan mendorong kekerasan.
Sejalan dengan langkah terbaru terhadap Netanyahu, Slovenia juga menyetujui pemberian kontribusi sebesar €1,2 juta (US$1,3 juta) untuk mendukung operasional Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah.
“Sejak Slovenia mengakui Negara Palestina pada 4 Juni 2024 dan aktif berpartisipasi dalam inisiatif solusi dua negara, penting untuk memperkuat dukungan politik dengan sumber daya finansial,” jelasnya.
Baca juga: Hamas Kecam Keras Pernyataan Provokatif Netanyahu di PBB
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri urusan militer Israel, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang brutalnya di wilayah pesisir yang terkepung itu.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, sejak 7 Oktober 2023 hingga kini, serangan Israel telah menewaskan sedikitnya 65.502 warga Palestina — sebagian besar perempuan dan anak-anak — serta melukai 167.367 orang lainnya.


