Teheran, Purna Warta – Wakil Kepala Badan Peradilan untuk Urusan Internasional dan Sekretaris Dewan Tinggi Hak Asasi Manusia Iran, Nasser Seraj, telah mendesak Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk menggunakan kapasitasnya guna memprotes kejahatan Israel di Jalur Gaza yang terkepung.
Baca juga: Menlu Iran: Eropa kini Harus Tunjukkan Keseriusan dan Keyakinan dalam Diplomasi
Diplomat Iran itu, yang telah melakukan perjalanan ke Jenewa untuk menghadiri sidang ke-60 Dewan Hak Asasi Manusia, menyampaikan permohonan tersebut dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo pada hari Rabu.
Merujuk pada situasi menyedihkan yang dialami para pekerja dan pengusaha Palestina di Gaza, ia menyatakan bahwa “hampir tidak ada yang tersisa dari bisnis-bisnis Palestina” di wilayah yang dilanda perang tersebut.
Pejabat tinggi hak asasi manusia Iran memuji pimpinan ILO dan rekan-rekannya atas langkah berani mereka dalam menyusun laporan terperinci tentang situasi menyedihkan yang dialami bisnis-bisnis Palestina, dan menekankan bahwa badan PBB tersebut harus menggunakan platformnya untuk memprotes “genosida dan pembersihan etnis” terhadap warga Palestina.
Ia melanjutkan dengan menyoroti sanksi-sanksi represif yang ilegal terhadap Iran dan dampak buruknya terhadap mata pencaharian jutaan karyawan dan pengusaha, dengan mengatakan, “Beban terberat sanksi berada di pundak para pekerja.”
Mengingat perang yang diberlakukan Israel baru-baru ini, ia menggarisbawahi bahwa para pekerja Iran yang terkena sanksi, sebagai “para pemilik Revolusi Islam”, telah membela negara dengan mengorbankan nyawa dan harta benda mereka.
Baca juga: Iran: Masa Depan Afghanistan Harus Ditentukan oleh Rakyat Afghanistan
Kepala ILO menyatakan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas situasi di Gaza, menguraikan langkah-langkah organisasi untuk mendukung pekerja dan bisnis Palestina, sekaligus memuji upaya delegasi Iran di ILO untuk membela hak-hak pekerja Palestina.
Hongbo, mengingat bahwa Iran adalah anggota pendiri Organisasi IL pada tahun 1919, menekankan perluasan kerja sama teknis, konsultasi, dan pendidikan antara kedua belah pihak dalam kerangka konvensi perburuhan internasional.


