Irak: RUU Aneksasi Tepi Barat oleh Israel ‘Pelanggaran Nyata’ terhadap Hukum Internasional

Iral

Baghdad, Purna Warta – Irak mengecam langkah Israel yang mendorong pengesahan undang-undang untuk aneksasi wilayah pendudukan Tepi Barat, dengan menyatakan bahwa persetujuan parlemen Israel (Knesset) tersebut merupakan “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.”

Baca juga: Laporan Pemberitaan: Militer Israel ‘Tidak Siap’ untuk Perang Baru Tanpa Tambahan Anggaran

Pada Rabu lalu, Knesset Israel memberikan persetujuan awal terhadap RUU yang akan menerapkan hukum rezim pendudukan pada semua permukiman di Tepi Barat, serta RUU terpisah untuk menganeksasi permukiman Maale Adumim.
Kedua rancangan undang-undang tersebut masih harus melewati tiga tahap pemungutan suara tambahan di pleno sebelum resmi menjadi undang-undang.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat, Kementerian Luar Negeri Irak menyatakan bahwa pihaknya “dengan tegas mengutuk” persetujuan Knesset atas dua rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan atas Tepi Barat dan permukiman ilegal.

Menurut Kantor Berita Irak (INA) yang dikelola pemerintah, kementerian itu menambahkan bahwa pengesahan kedua RUU tersebut merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan serangan langsung terhadap hak sah rakyat Palestina.”

Irak memperingatkan bahwa langkah-langkah “ekspansionis” seperti itu akan mengganggu stabilitas, memperkuat realitas pendudukan dan kolonisasi, serta mengancam perdamaian dan keamanan di seluruh kawasan.

Kementerian tersebut juga menekankan bahwa komunitas internasional harus memikul tanggung jawab hukum dan kemanusiaannya, serta mengambil sikap tegas menentang kebijakan agresif dan ekspansionis Israel terhadap rakyat Palestina.

RUU tersebut diajukan oleh anggota parlemen oposisi di luar Partai Likud yang dipimpin Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden AS JD Vance ke al-Quds yang diduduki.

Langkah ini juga terjadi kurang dari sebulan setelah Presiden AS Donald Trump pada 26 September menyatakan bahwa ia tidak akan mengizinkan Israel menganeksasi Tepi Barat.

Baca juga: Rubio Nyatakan Kepuasan atas Capaian Awal dalam Implementasi Rencana Trump di Gaza

Sebelumnya, pada Rabu, gerakan perlawanan Palestina Hamas mengecam persetujuan awal parlemen Israel atas aneksasi Tepi Barat, dengan mengatakan bahwa langkah itu mencerminkan wajah kolonialis sejati rezim Tel Aviv.

Hamas menyatakan bahwa tindakan tersebut menunjukkan Israel terus berupaya “melegalkan” permukiman dan memberlakukan “kedaulatan” atas wilayah Palestina yang diduduki, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan resolusi internasional.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasehat (advisory opinion) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah “tidak sah” dan harus segera diakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *