Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen sebagai Tersangka Terkait Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis

Jakarta, Purna Warta – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan status tersangka Delpedro. “Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Dampak Aksi Massa, Ikappi Sebut Omzet Pedagang Pasar Turun Akibat Pembeli Waswas

Ade menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 25 Agustus lalu. “Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” ujarnya.

Delpedro ditangkap atas dugaan penghasutan massa, termasuk pelajar dan anak-anak, untuk melakukan tindakan anarkistis. Ia saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran pidana tersebut. “Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” kata Ade.

Baca juga: Total Kerugian Akibat Demo di Jakarta Tembus Rp 80 Miliar

Sebelumnya, pihak Lokataru Foundation melalui akun Instagram @lokataru_foundation menyampaikan bahwa Delpedro ditangkap paksa. “Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Lokataru.

Delpedro disebutkan dijemput oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Lokataru menilai penangkapan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. “Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tulisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *