Tehran, Purna Warta – Lembaga Kehakiman Iran membantah klaim yang beredar di media sosial mengenai adanya larangan meneriakkan slogan-slogan yang mengecam pemerintah Amerika Serikat sebagai teroris serta pembakaran bendera AS dalam aksi unjuk rasa. Lembaga tersebut menyebut kabar itu sebagai “sepenuhnya palsu dan dibuat-buat.”
Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Kamis, Lembaga Kehakiman Iran menyatakan bahwa “hasil penyelidikan menunjukkan sumber berita palsu tersebut berasal dari media semu yang bermusuhan dan kontra-revolusi.”
“Berita palsu semacam itu berasal dari jaringan propaganda musuh dan sejalan dengan kampanye perang psikologis yang mereka lakukan,” tambah pernyataan tersebut.
Garis Merah Iran Telah Ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi
Pada hari Jumat, Juru Bicara Kementerian Pertahanan Iran, Brigadir Jenderal Reza Talayi-Nik, menegaskan bahwa garis merah Republik Islam Iran adalah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemimpin Revolusi Islam.
“Garis-garis merah Republik Islam adalah sebagaimana yang telah diumumkan oleh Pemimpin Revolusi. Kami akan terus melawan musuh Zionis dan musuh arogan selama mereka tetap bersikap arogan. Kemenangan akhir bergantung pada terjaganya persatuan dan kekuatan pertahanan,” ujarnya.
Talayi-Nik juga memperingatkan agar masyarakat tidak mempercayai musuh yang disebutnya “licik”, karena menurutnya mereka sedang membangun narasi-narasi palsu yang bertujuan menimbulkan keputusasaan di kalangan rakyat Iran serta memecah belah persatuan mereka.
Agresi ilegal Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dimulai pada 28 Februari melalui serangan udara yang menewaskan sejumlah pejabat tinggi dan komandan militer Iran.
Empat puluh hari kemudian, pada 8 April, perlawanan Iran serta operasi balasan yang dinilai berhasil, ditambah dengan kendali kuat Iran atas Selat Hormuz, disebut telah memaksa pihak lawan menerima gencatan senjata.
Selanjutnya, pada 18 Juli, Tehran dan Washington menandatangani sebuah Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) yang menyerukan penghentian permanen permusuhan di seluruh front serta memuat komitmen kedua negara untuk melanjutkan perundingan guna mencapai kesepakatan final dalam waktu 60 hari berikutnya.


