Jakarta, Purna Warta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus hukum yang menjeratnya. Pengacara Hasto Kristiyanto mengapresiasi keputusan tersebut.
Baca juga: 5.700 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik
“Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).
Ronny berpendapat bahwa kasus Hasto sejak awal memiliki muatan politik. Ia berharap tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban kriminalisasi politik.
“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Hasto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Vonis tersebut dibacakan pada Jumat, 25 Juli.
Selain vonis penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan agar Hasto tetap berada dalam tahanan dan sejumlah buku yang disita dikembalikan kepadanya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan Harun Masiku, sebuah hal yang tidak sejalan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. Presiden akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) setelah mendapatkan persetujuan dan pertimbangan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025). Amnesti itu juga diberikan setelah dibahas bersama DPR RI.
Baca juga: Alasan di Balik Istana Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi Persatuan
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan,” ujar Menteri Hukum Supratman.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu surat amnesti dari Presiden sebelum membebaskan Hasto dari tahanan. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa hingga saat ini KPK belum menerima surat amnesti tersebut dari pemerintah.
“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Tanak.


