Pemerintah Tekankan Pasang Patok Tanah Bagi Masyarakat Pemilik Sertifikat 

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah guna menghindari konflik agraria. Pemasangan patok ini menjadi kewajiban, terutama bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah.

Baca juga: Peran LPS Bertambah: Menjamin Polis dan Resolusi Perusahaan Asuransi

Pentingnya langkah ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025. Acara ini digelar serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi, dengan pusat pelaksanaannya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Semua yang sudah punya sertifikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” ujar Nusron Wahid.

Menurut Nusron, konflik pertanahan yang sering terjadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis biasanya dipicu oleh sengketa dokumen, seperti adanya letter C ganda. Sementara itu, konflik fisik seringkali muncul akibat batas lahan yang tidak jelas, yang hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah seperti pohon atau gundukan tanah.

Baca juga: Kekecewaan Ustaz Das’ad Latif Setelah Rekeningnya Diblokir

Nusron berharap seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki tanah dapat memasang patok di batas lahan mereka. Pemasangan patok ini harus dilakukan setelah musyawarah dengan pemilik tanah di sekitarnya untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari. Patok bisa dibuat dari kayu, beton, atau besi, yang terpenting adalah batas lahan ditandai secara fisik dan jelas.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” tambah Nusron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *