Kekecewaan Ustaz Das’ad Latif Setelah Rekeningnya Diblokir

Jakarta, Purna Warta – Uang tabungan milik pendakwah kondang, Ustaz Das’ad Latif, yang rencananya akan digunakan untuk membangun masjid, tidak bisa diambil. Hal ini terjadi karena rekeningnya diblokir, sebuah kebijakan yang dia nilai tidak elegan dan menyusahkan rakyat. Pemblokiran ini merupakan bagian dari kebijakan yang diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Waka MPR Desak UU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

Melalui akun Instagramnya, @dasadlatif1212, Ustaz Das’ad Latif mengungkapkan kekecewaannya. Awalnya, ia berniat mengambil uang tabungan di bank pemerintah untuk membeli bahan bangunan, seperti besi dan semen, untuk pembangunan masjidnya. Namun, ia terkejut saat mengetahui bahwa rekeningnya tidak bisa diakses.

“Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk membayar pembangunan masjid saya, jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di Bank pemerintah. Setelah ya tiba ternyata, rekening saya diblokir karena tidak aktif selama 3 bulan. Saya bingung kenapa diblokir? alasannya katanya supaya menghindari hal-hal negatif,” tutur Ustaz Das’ad Latif.

Ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena selama ini pemerintah mengimbau masyarakat untuk gemar menabung. “Kenapa setelah saya simpan (uangnya) malah diblokir?,” tanyanya.

Ustaz Das’ad Latif berharap pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih elegan dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Ia yakin bahwa para pembuat kebijakan adalah orang-orang berpendidikan tinggi, bahkan lulusan luar negeri. “Saya tahu niat ini bagus, niat pemblokiran rekening ini baik tapi caranya yang tidak elegan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Saya menabung untuk aman dan membantu negara tapi ternyata saya diblokir mudah mudahan hanya ini yang terjadi pada diri saya tidak pada masyarakat yang jauh lebih kecil dari saya.”

Ustaz Das’ad Latif berharap kritikannya ini tidak dianggap sebagai teror atau perlawanan, melainkan sebagai masukan konstruktif dari rakyat untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara. “Saya yakin kalau niatnya baik pasti Allah tunjukkan jalan yang baik,” tutupnya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, penentuan rekening yang dianggap dormant (tidak aktif) dilakukan oleh pihak bank, yang kemudian datanya diserahkan kepada PPATK. Kategori rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki transaksi debit atau uang keluar selama periode tertentu, umumnya 1 hingga 5 tahun.

Baca juga: LPS: Semua Bank Digital Juga Dijamin, Asal Sesuai Syarat

Fithriadi mengungkapkan bahwa banyak rekening dormant yang sudah lama tidak aktif disalahgunakan dan diperjualbelikan. Rekening-rekening tersebut sering kali digunakan oleh pelaku kejahatan, seperti judi online, untuk menampung deposit.

“Ini (kebijakan blokir rekening dormant) sama sekali bukan serampangan, ini dengan sebuah kajian, kita teliti cukup lama, kemudian kita koordinasi dengan pihak bank secara intensif terkait bagaimana memastikan kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” kata Fithriadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *