LPS: Semua Bank Digital Juga Dijamin, Asal Sesuai Syarat

Jakarta, Purna Warta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa semua bank, termasuk bank digital, dijamin oleh LPS. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah tetap dijamin. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam acara LPS Financial Festival di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: PBNU Kecam Rencana Israel Caplok Gaza, Sebut Melanggar Hukum Internasional 

Didik Madiyono menjelaskan bahwa program penjaminan ini berlaku untuk semua jenis bank, baik bank umum konvensional, bank syariah, maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

“Nah, intinya bahwa program penjaminan LPS ini efektif, berlaku untuk, dan kewajibannya, berlaku untuk semua bank, baik bank umum syariah, maupun bank umum konvensional, BPR syariah, maupun BPR konvensional, semuanya wajib menjadi peserta program penjaminan LPS. Jadi intinya bank digital pun termasuk ikut program penjaminan LPS,” kata Didik.

Tiga Syarat Penjaminan LPS

Didik menjelaskan ada tiga syarat utama agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS:

1. Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.

2. Suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS yang berlaku.

3. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank, misalnya kredit macet.

Saat ini, suku bunga penjaminan LPS adalah 4% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,5% untuk simpanan valas, dan 6,5% untuk BPR.

Didik mengakui bahwa banyak bank digital menawarkan suku bunga di atas 4%. Ia tidak mempersoalkan hal tersebut asalkan bank tetap transparan kepada nasabah.

“Nah kenyataannya kita lihat sendiri bahwa beberapa bank digital menawarkan suku bunga yang lebih dari 4%. Nah memang bisnis model dari bank digital itu memang begitu. Ada yang memang untuk menarik simpanan, dia menawarkan, tapi dia juga memberikan simpanan dari tadi, paylater, itu kan suku bunganya relatif tinggi, atau peer to peer lending,” jelas Didik.

Ia menekankan bahwa bank digital harus memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko simpanan dengan suku bunga tinggi.

“Jadi sepanjang bank digital itu transparan ke nasabah bahwa kalau dia memberikan suku bunga di atas 4%, kalau banknya itu ada apa-apa, sehingga terpaksa dicabut izin usahanya, itu termasuk simpanan yang tidak layak bayar, atau tidak dijamin LPS. Itu yang harus ditransparankan kepada nasabah,” jelas dia.

Didik menambahkan bahwa pemerintah saat ini menyerahkan penentuan suku bunga kepada mekanisme pasar, namun tetap menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan nasabah.

Baca juga: LPS Minta Masyarakat Tak Khawatir Bank Bangkrut, Tabungan Dijamin Aman

“Jadi intinya kita tidak, rezim kita tidak mengatur suku bunga lagi, suku bunga diserahkan pada mekanisme pasar, kepada bisnis model masing-masing bank. Yang penting aspek transparansi, perlindungan kepada nasabah, keterbukaan informasi itu yang harus dijaga untuk bank digital,” terang Didik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *