Pemerintah Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) tidak akan memengaruhi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap dipertahankan sebesar 6 persen karena memperoleh subsidi dari pemerintah.

“Kenaikan BI Rate itu tidak mengubah kredit usaha rakyat yang diberikan pemerintah sebesar 6 persen. Jadi 6 persen itu adalah bunga subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada UMKM,” ujar Airlangga di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, BI Rate tidak secara langsung menentukan bunga KUR karena biaya dana (cost of fund) masing-masing perbankan berbeda dengan suku bunga acuan BI, sehingga pemerintah tetap memberikan subsidi agar bunga KUR dipertahankan di level 6 persen.

Selain itu, pemerintah meningkatkan plafon KUR khusus sektor perumahan menjadi Rp50 triliun pada 2026 (dari sebelumnya Rp36 triliun) dan memperluas akses pembiayaan bagi industri padat karya, yang kini dapat dimanfaatkan sebagai modal kerja.

Di sisi lain, pemerintah akan menurunkan bunga kredit dari program PNM Mekaar, yang sebelumnya sekitar 18 persen menjadi 8 persen, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Airlangga berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dapat segera terbit agar program bisa dijalankan dalam beberapa bulan ke depan, dengan plafon tetap Rp15 juta dan sasaran tetap kepada pelaku usaha perempuan.

Sebagai informasi, Juni 2026 menjadi bulan tidak biasa karena BI dua kali menaikkan BI Rate dalam waktu kurang dari dua pekan, dari 5,25 persen menjadi 5,50 persen (9 Juni), lalu menjadi 5,75 persen (17-18 Juni), sebagai langkah stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *