Turki Kecam Keputusan Kabinet Israel Terkait Pengakuan Genosida Armenia

Israel Turki

Ankara, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri Turki mengecam keras keputusan Kabinet Israel yang mengakui pembantaian warga Armenia pada masa Kekaisaran Utsmaniyah sebagai genosida. Ankara menilai langkah tersebut merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dunia dari tindakan Israel di Jalur Gaza.

Kementerian Luar Negeri Turki dalam pernyataannya menyebut keputusan pemerintah Israel untuk mengakui pembantaian warga Armenia pada masa Perang Dunia I sebagai “genosida” merupakan tindakan yang bermotif politik. Ankara menegaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan mengalihkan perhatian opini publik internasional dari operasi militer Israel di Gaza.

Sebagaimana dilaporkan Fars News, Turki sebagai negara penerus Kekaisaran Utsmaniyah selama ini menolak tuduhan bahwa sekitar 1,5 juta warga Armenia dibunuh secara sistematis oleh pasukan Utsmaniyah pada masa Perang Dunia I. Pemerintah Turki berpendapat bahwa korban jiwa terjadi dalam konteks perang, konflik antarkomunitas, serta kelaparan dan penyakit, sehingga menolak penggunaan istilah “genosida”.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Turki juga menuduh pemerintah Israel berupaya menutupi tindakannya di Gaza. Ankara menyatakan bahwa Israel, yang menurutnya “secara sistematis menargetkan rakyat Palestina di hadapan dunia,” sedang berupaya mengalihkan perhatian internasional dari tuduhan pelanggaran hukum internasional yang dihadapinya.

Konflik mengenai pengakuan genosida Armenia telah lama menjadi isu sensitif dalam hubungan internasional. Hingga kini, lebih dari 30 negara, termasuk Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Kanada, dan Rusia, telah secara resmi mengakui pembantaian warga Armenia pada tahun 1915 sebagai genosida. Sebaliknya, Turki secara konsisten menolak istilah tersebut dan menyatakan bahwa peristiwa itu harus dikaji oleh para sejarawan, bukan diputuskan melalui kebijakan politik.

Di sisi lain, konflik di Gaza terus menjadi perhatian masyarakat internasional. Mahkamah Internasional (ICJ) tengah menangani perkara yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida, sementara Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa operasi militernya dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri terhadap Hamas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *