Al-Quds, Purna Warta – Pemerintah Israel dilaporkan mengubah nama program relokasi warga Palestina dari Jalur Gaza dengan mengganti istilah “migrasi sukarela” menjadi “Free Movement Plan” (Rencana Kebebasan Bergerak). Langkah tersebut disebut dilakukan di tengah meningkatnya kecaman internasional terhadap rencana pemindahan penduduk Gaza.
Menurut laporan sejumlah media Israel, kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kini mempromosikan inisiatif relokasi Gaza dengan istilah baru setelah mendapat reaksi negatif dari berbagai negara dan organisasi internasional. Stasiun televisi Israel Channel 13 melaporkan bahwa berbagai lembaga pemerintah telah diarahkan untuk menggunakan istilah yang dinilai lebih dapat diterima oleh komunitas internasional dalam mempresentasikan rencana tersebut.
Sumber yang terlibat dalam komunikasi dengan sejumlah pemerintah asing menyatakan bahwa perubahan terminologi diharapkan dapat menghidupkan kembali pembahasan mengenai rencana relokasi setelah berbagai upaya diplomatik sebelumnya mengalami kebuntuan.
Perubahan nama tersebut terjadi ketika operasi militer Israel, penguasaan wilayah, serta pembatasan pergerakan warga sipil di Jalur Gaza dilaporkan masih berlanjut meskipun gencatan senjata mulai berlaku pada Oktober 2025. Seorang pejabat senior Israel yang dikutip Channel 13 mengakui bahwa Hamas masih memiliki keberadaan di Gaza dan menyatakan bahwa pemerintah Israel berupaya mendorong sebanyak mungkin warga Palestina untuk meninggalkan wilayah tersebut.
Laporan sebelumnya juga menyebutkan bahwa pemerintah Israel pernah menjajaki kemungkinan relokasi warga Gaza ke Somaliland dan Republik Demokratik Kongo, namun pembicaraan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Sementara itu, Channel 12 melaporkan bahwa sejumlah lembaga pemerintah Israel telah menyusun skema pemindahan warga Palestina dari Gaza melalui jalur darat, laut, maupun udara sebagai bagian dari strategi relokasi yang lebih luas.
Rencana tersebut menuai kritik dari berbagai pihak di komunitas internasional yang menilai skema itu sebagai upaya mengosongkan Jalur Gaza dari penduduknya. Berbagai organisasi kemanusiaan dan lembaga hak asasi manusia menegaskan bahwa setiap pemindahan penduduk secara paksa di wilayah pendudukan dapat bertentangan dengan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, kecuali dilakukan demi keselamatan penduduk atau karena alasan militer yang bersifat sementara.
Perdebatan mengenai relokasi warga Gaza semakin mengemuka di tengah kerusakan besar yang terjadi akibat konflik. Menurut otoritas kesehatan di Gaza, lebih dari 73.000 warga Palestina dilaporkan tewas dan lebih dari 173.000 orang terluka sejak Oktober 2023. Angka tersebut berasal dari otoritas Gaza dan belum dapat diverifikasi secara independen. Berbagai badan PBB juga melaporkan bahwa sebagian besar infrastruktur sipil di Gaza mengalami kerusakan berat, sehingga memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, pemerintah Israel menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan pilihan bagi warga Palestina yang ingin meninggalkan Gaza secara sukarela serta merupakan bagian dari strategi keamanan pascakonflik. Namun, banyak negara, badan PBB, dan organisasi internasional menegaskan bahwa setiap relokasi harus benar-benar didasarkan pada persetujuan bebas dari penduduk yang bersangkutan dan tidak boleh dilakukan melalui paksaan, ancaman, atau kondisi yang membuat warga tidak memiliki pilihan lain untuk tetap tinggal.


