Jakarta, Purna Warta – Partai NasDem mengusulkan beberapa langkah untuk mengakhiri polemik mengenai masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satunya adalah dengan menempatkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN.
Baca juga: Novel Baswedan Apresiasi Hoegeng Awards 2025: Dorong Integritas Polri untuk Kebaikan Masyarakat
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menjelaskan bahwa keberadaan Wapres di IKN akan membantu mengaktifkan kota tersebut dan mencegah gedung-gedung yang sudah dibangun terbengkalai.
“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” kata Saan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, NasDem juga menyarankan pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait IKN Nusantara. Keppres ini, menurut Saan, akan memungkinkan Wapres dan beberapa kementerian untuk segera berkantor di IKN.
“Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas,” ujarnya.
NasDem memandang bahwa IKN perlu difungsikan secara bertahap, dengan Gibran dan beberapa kementerian atau lembaga sebagai pionir. Beberapa kementerian yang dianggap cocok untuk berkantor di IKN adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Misalnya Kementerian Komenko Polhukam, Komenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan,” sambungnya.
Saan percaya bahwa dengan berkantornya Gibran di IKN, percepatan pemerataan pembangunan akan terwujud. Namun, jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, NasDem juga menawarkan beberapa opsi alternatif, termasuk moratorium pembangunan.
Baca juga: Optimalisasi Sektor Pertambangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” papar Saan.
Opsi lain yang diusulkan adalah mengalihfungsikan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur jika statusnya sebagai Ibu Kota Negara belum bisa ditetapkan. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga harus menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara.
“Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” jelas dia.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menghentikan polemik status IKN dan memastikan infrastruktur yang sudah ada tidak terbengkalai.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” imbuh Saan.


