Menkeu Tolak Tax Amnesty, Begini Respons Pengusaha

Jakarta, Purna Warta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Menurut Purbaya, kebijakan tersebut berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam menegakkan pajak karena dapat memberi sinyal bahwa pelanggaran pajak diperbolehkan.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Transformasi Reformasi untuk Wujudkan Harapan Masyarakat

“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya udah nanti semuanya nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus.”

Penolakan Purbaya disambut oleh dunia usaha, yang menilai program tax amnesty selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, menyarankan adanya strategi khusus sebagai pengganti.

“Menyangkut kebijakan Menkeu yang tidak akan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” kata Sarman kepada detikcom.

Sarman juga mengusulkan pendekatan berbasis teknologi dan komunikasi untuk meningkatkan kepatuhan. Ia menyebutkan pelayanan pajak berbasis digital seperti Coretax yang semakin mudah diakses, dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

“Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai,” jelas Sarman.

Pandangan serupa disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO. Ia mengakui bahwa tax amnesty bisa merusak kredibilitas, dan menegaskan pentingnya membangun sistem yang membuat wajib pajak senang membayar pajak.

Baca juga: Koalisi DMFI Desak Pengesahan RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

“Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan,” ujar Bob Azam.

Bob menilai masyarakat seperti terkesan “ditargetkan” untuk membayar pajak. Ia menyebut, lebih baik mendorong kepatuhan melalui iklim saling percaya, mengedepankan self-assessment system, dan memberikan insentif bagi mereka yang konsisten membayar pajak.

“Di luar negeri warga masyarakat yang menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan dari mereka dan menjadi surprising bagi mereka. Sekarang hampir tidak pernah terjadi di kita hal seperti itu,” imbuh Bob.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *