Jakarta, Purna Warta – Koalisi Dog Meet Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Baca juga: Pertamina Geothermal Energy Kembangkan Hidrogen Hijau dari Panas Bumi
Menurut drh Merry Ferdinandez, perwakilan koalisi DMFI dan COO Jakarta Animal Aid Network (JAAN), perdagangan daging anjing memiliki kaitan erat dengan penyebaran penyakit rabies. Ia menjelaskan, banyak anjing yang diperdagangkan berasal dari wilayah dengan risiko rabies yang tinggi.
“Kita tahu penyakit rabies ini sangat mematikan. Jika sudah timbul gejala, sudah 100% pasti mati atau sudah pasti meninggal, karena tidak ada obatnya sampai hari ini,” kata Merry.
“Anjing dan kucing itu, rata-rata ya, terutama anjing, itu dibawa dan ditransportasikan dari wilayah-wilayah yang supplier-supplier-nya banyaknya masih dari wilayah yang masih endemik rabies,” lanjutnya.
Merry berpendapat bahwa larangan perdagangan daging anjing dan kucing adalah langkah krusial untuk memutus mata rantai penyebaran rabies. Oleh karena itu, ia sangat berharap pemerintah dapat mengesahkan RUU tersebut.
“Kita tidak akan pernah bisa memutus mata rantai pengendalian penyakit rabies kalau Indonesia tidak melarang perdagangan daging anjing dan kucing ini. Jadi itu sangat besar urgensinya dan mengapa ini sangat perlu dukungan dari pemerintah, political will juga dari pemerintah, baik lembaga eksekutif-legislatif ini, untuk mengesahkan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing secara nasional,” terang Merry.
Julianto Lilo, Education dan Community Engagement DMFI, menyatakan bahwa koalisi akan terus melakukan berbagai upaya, termasuk aksi-aksi, sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya rabies dan penyebarannya.
Baca juga: Prabowo Berencana Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara
“Penyebaran rabies itu bisa sangat berpotensi dari perdagangan daging anjing dan konsumsi daging anjing. Jadi teman-teman di daerah juga bisa teredukasi dan juga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat edaran di daerahnya sendiri dan melarang perdagangan daging anjing di daerahnya sendiri juga konsumsi yang masih tersebar di daerah-daerah mereka,” imbuh Julianto.


