Prabowo Berencana Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara

Jakarta, Purna Warta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah merencanakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. Rencana ini merupakan bagian dari pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Aturan ini telah ditandatangani dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.

Baca juga: Menteri Keuangan Kaget dengan Tarif Cukai Rokok dan Berjanji Lindungi Industri Lokal

Dalam dokumen RKP 2025 yang telah diperbarui, kebijakan kenaikan gaji ini termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Program ini menempati urutan keenam dari total delapan program yang dicanangkan.

Kenaikan gaji ini akan diprioritaskan untuk beberapa kelompok ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, kenaikan juga akan diberikan kepada anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” dikutip dari lampiran Perpres 79/2025.

Perlu dicatat, unsur pejabat negara ditambahkan oleh Presiden Prabowo sebagai penerima kenaikan gaji. Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, tidak ada catatan mengenai kenaikan gaji untuk pejabat negara.

Baca juga: Presiden Prabowo akan Umumkan Bantuan Tambahan untuk Palestina di Sidang PBB

Kenaikan gaji bagi ASN (termasuk PNS dan PPPK) dan TNI/Polri memang tidak selalu terjadi setiap tahun. Berdasarkan data, rata-rata penyesuaian gaji biasanya berkisar antara 5% hingga 8%. Saat ini, belum ada informasi mengenai persentase kenaikan gaji untuk tahun ini. Gaji para abdi negara saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *