Jakarta, Purna Warta – Polisi mengungkapkan bahwa Ketua Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, MYT juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik BMKG di wilayah Tangsel.
Baca juga: DPR Soroti Keluhan Masyarakat soal Jalan Tol: Tarif Mahal Tapi Jalan Rusak dan Macet
“Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/5/2025).
Saat ini, polisi tengah mengusut kedua kasus tersebut secara paralel. Proses penyelidikan mencakup dugaan pendudukan lahan BMKG serta keterlibatan MYT dalam penyalahgunaan narkoba.
“Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut, baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan,” ucapnya.
Penangkapan terhadap MYT dilakukan bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5) sore di atas lahan milik BMKG yang terletak di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Kelompok yang ditangkap terdiri dari anggota GRIB Jaya serta sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota GRIB Jaya terhadap para pedagang kaki lima, termasuk penjual seafood dan hewan kurban. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti tambahan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kemudian terkait percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti. Karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ucap dia.
Baca juga: Fadli Zon Ungkap Enam Alasan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dan Daftar Jilid Buku
Para pedagang mengaku diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya agar diizinkan berjualan di lahan BMKG. Penindakan ini diharapkan membuka jalan bagi BMKG untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung arsip yang sebelumnya terhambat.
“Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG tetap berjalan lancar,” katanya.
MYT bersama seorang lainnya, Y bin KTY, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan BMKG di Tangsel. Sementara itu, 15 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.


