Jakarta, Purna Warta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa KAI secara aktif telah melakukan sosialisasi keselamatan, terutama kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta.
Baca juga: Hipmi Soroti Dampak Konflik Israel-Iran terhadap Biaya Logistik
Meski demikian, masih banyak warga yang beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Pernyataan ini merespons sebuah insiden viral, di mana seorang pengendara sepeda motor melintasi jalur kereta sambil membawa anaknya.
Aksi tersebut menimbulkan kekhawatiran dan menjadi perhatian serius, karena melanggar aturan sekaligus membahayakan keselamatan jiwa.
“Tindakan seperti dalam pemberitaan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur kereta api. Jalur tersebut hanya untuk operasional kereta dan petugas yang berkepentingan,” ujar Ixfan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Ixfan menjelaskan bahwa larangan aktivitas di jalur kereta telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181. Regulasi tersebut secara tegas menyebut bahwa penggunaan jalur kereta untuk kepentingan lain di luar operasional angkutan kereta api adalah pelanggaran hukum.
Baca juga: Bank DKI Resmi Ganti Nama Menjadi Bank Jakarta, Simbol Transformasi Menuju Era Baru
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” bunyi beleid tersebut.
Bagi yang melanggar aturan ini, dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp15 juta.
Ixfan menekankan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah jalur umum yang bisa digunakan oleh pejalan kaki atau kendaraan bermotor. Sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban akibat kelalaian atau pelanggaran di area perkeretaapian.


