Jakarta, Purna Warta – Mabes Polri telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa publik telah menantikan kejelasan perkembangan penyidikan kasus ini.
Ia menegaskan kehadiran Komisi III di Kejagung bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan gesekan antarinstansi penegak hukum, karena kasus ini terkait oknum, bukan institusi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus pada Sabtu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Kejagung memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Nama Febrie menjadi perhatian setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, serta lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidik juga menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang masih didalami.


