Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Yudi Abrimantyo, tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum.
Baca juga: Mensos Larang Pendamping PKH Arahkan Belanja KPM di Tempat Tertentu
Ia menekankan bahwa penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus tetap dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan.
“Penyelidikan harus terus diungkap, bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga siapa aktor yang merancang atau berada di balik peristiwa tersebut. Ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat,” ujar TB Hasanuddin, kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap kinerja intelijen negara. Menurutnya, mekanisme pengawasan yang dimiliki DPR harus digunakan secara optimal agar kasus ini bisa terbuka dengan jelas kepada publik.
“DPR memiliki peran pengawasan, termasuk melalui tim atau mekanisme pengawasan intelijen yang harus bekerja secara sungguh-sungguh untuk memastikan kasus ini terbuka dan jelas bagi publik,” ujar dia.
Di sisi lain, TB Hasanuddin turut mengapresiasi langkah Letjen Yudi yang memilih mengundurkan diri di tengah polemik yang berkembang.
Pengunduran diri tersebut terjadi setelah empat anggota Bais TNI diamankan terkait kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Baca juga: Digitalisasi Pelayanan Publik Jadi Solusi Efisiensi Anggaran di Tengah Ancaman Krisis Energi
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (25/3/2026), tidak menjelaskan secara rinci apakah Yudi mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya.
Ia hanya menyampaikan bahwa jabatan Kabais telah diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia, Rabu (25/3/2026) malam.


