Jakarta, Purna Warta – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan larangan bagi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbelanja kebutuhan pokok di tempat tertentu.
Baca juga: Digitalisasi Pelayanan Publik Jadi Solusi Efisiensi Anggaran di Tengah Ancaman Krisis Energi
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pendamping tidak diperbolehkan memegang kartu KPM karena berpotensi merugikan penerima bantuan dan membuka celah penyalahgunaan.
“Jangan ada yang main-main dengan memegang kartu KPM, jangan mengarahkan KPM untuk membeli bahan-bahan pokok di tempat-tempat tertentu,” kata Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).
Gus Ipul mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Pelanggaran tersebut bahkan berujung pada pemberhentian tidak terhormat terhadap oknum pendamping yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, peran pendamping PKH sangat penting dan mulia karena mereka bertugas memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.
“Tugas pendamping adalah memastikan bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga. Jadi jangan ada lagi pendamping yang bermain-main,” ujarnya.
Baca juga: Penerbitan Visa Haji 1447 H Capai 95 Persen, Pemerintah Tekankan Layanan Inklusif
Ia juga memberikan perhatian khusus kepada para pendamping yang telah diangkat menjadi PPPK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Status tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan kinerja yang optimal dan profesional.
“Target-target yang telah ditetapkan harus dipenuhi. Ingat, teman-teman diawasi tidak hanya oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat. Setiap laporan akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.


