Anggota Komisi VIII DPR: Usul Zakat Jadi Tax Credit Butuh Kajian Matang

Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi VIII DPR RI Rahmania mengingatkan pemerintah perlu menyiapkan skema yang adil, apabila hendak menerapkan usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar zakat menjadi pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit).

Baca juga: PP Nomor 30/2026: Layanan Kemenkum Bisa Diberikan Rp0 bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu

Sebab, dalam kondisi tertentu nilai zakat yang dibayarkan seseorang dapat lebih besar daripada pajak penghasilannya. Dia pun mencontohkan zakat mal yang mengharuskan umat Islam menyisihkan 2,5 persen dari pendapatannya.

“Dampaknya terhadap penerimaan negara juga harus dihitung secara matang. Misalnya, zakat mal yang besarnya 2,5 persen dari harta yang sudah mencapai nisab dan haul. Dalam kondisi tertentu, nilai zakat yang dibayarkan bisa saja lebih besar daripada pajak penghasilan seseorang,” ujar Rahmania saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

“Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema yang tepat agar tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat tanpa mengganggu penerimaan negara,” sambungnya.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengakui, usulan MUI agar zakat menjadi pengurang langsung pajak merupakan aspirasi yang baik dan layak dikaji lebih lanjut.

Menurut dia, gagasan tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak.

“Semangatnya adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sudah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak, serta mendorong semakin banyak umat Islam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi,” kata Rahmania.

Meski demikian, politikus Nasdem itu menegaskan usulan tersebut tidak dapat langsung diterapkan dan perlu dibahas lebih lanjut, khususnya dari segi penyesuaian regulasi.

Rahmania menerangkan, aturan yang berlaku saat ini masih mengatur zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar.

“Artinya, jika usulan ini ingin diwujudkan, tentu perlu pembahasan dan penyesuaian regulasi bersama DPR dan pemerintah,” katanya.

Baca juga: BGN Minta Maaf Miliki Utang Rp1,6 Triliun Era Dadan, Akan Dilunasi Tahun Ini

Selain perubahan regulasi, Rahmania menilai kesiapan sistem juga menjadi syarat penting. Menurut dia, data pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi harus terintegrasi dengan sistem perpajakan.

“Harus terintegrasi dengan sistem perpajakan agar pelaksanaannya transparan, akurat, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan,” jelas Rahmania.

Oleh karena itu, Rahmania menilai implementasi usulan tersebut membutuhkan kajian yang matang dan koordinasi lintas lembaga. Dengan demikian, kebijakan yang diambil mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat tanpa mengganggu keberlanjutan keuangan negara.

“Jadi, secara konsep saya melihat usulan ini memungkinkan. Namun, implementasinya membutuhkan kajian yang matang, perubahan regulasi, serta koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, Baznas, dan Direktorat Jenderal Pajak,” tegas Rahmania.

Rahmania pun berharap usulan MUI ini dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama para pemangku kebijakan terkait, tak terkecuali bersama DPR RI.

“Saya berharap aspirasi ini dapat dibahas secara serius sehingga menghasilkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, memperkuat pengelolaan zakat nasional, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan keuangan negara,” ujar Rahmania.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *