PP Nomor 30/2026: Layanan Kemenkum Bisa Diberikan Rp0 bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah membuka kemungkinan pemberian tarif Rp0 untuk layanan Kementerian Hukum kepada masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Pasal 6 PP tersebut mengatur bahwa tarif PNBP di Kementerian Hukum dapat ditetapkan hingga Rp0 atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.

Tarif Rp0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.

Namun, pembebasan tarif tidak berlaku secara otomatis. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum dengan persetujuan menteri keuangan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan PP ini memuat ratusan jenis tarif PNBP dengan penyesuaian yang dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, serta diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kemenkumham menjadi Kemenkum.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026, mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *