Anggota DPR Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pencuri Ayam Tewas

Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bias Layar, mengkritik tragedi tewasnya pencurian ayam di Bali yang disebabkan oleh tindakan main hakim sendiri. “Kita harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum.

Tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan hak hidupnya karena dihakimi oleh massa. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membenarkan kekerasan sebagai bentuk penegakan keadilan,” ujar Bias dalam siaran pers, Selasa (28/7/2026).

Dia mengingatkan, budaya main hakim sendiri justru merusak prinsip negara hukum serta berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM yang lebih berat dibandingkan perbuatan yang dituduhkan kepada seseorang.

Bias mengatakan, negara harus hadir dalam memberikan hukum kepada para pelaku pengeroyokan dan tidak boleh memberikan impunitas kepada pelaku kekerasan manapun.

Bias menyampaikan, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa, dan harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Ia mengungkit hak untuk hidup merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 28A UUD 1945, sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Bias meminta Polri mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif, serta mendorong lembaga terkait untuk memberikan perhatian terhadap keluarga korban yang ditinggalkan, termasuk pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan hukum.

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan pria pencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Korban berinisial KD dihakimi massa hingga tewas usai terpergok diduga mencuri ayam aduan. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan polisi menangani dua perkara (pencurian ayam dan kekerasan bersama yang mengakibatkan korban meninggal) dan telah memeriksa 18 saksi.

Polisi menyampaikan belasungkawa dan menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *