Jakarta, Purna Warta – Ahli hukum Rahmat Dwi Putranto yang hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menilai negara harus mengatur soal kuota internet hangus.
“Dalam perspektif hukum teknologi, negara perlu hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Rahmat di sidang MK, Senin (29/6/2026).
Ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM ini berbicara saat dihadirkan oleh pemohon dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan layanan internet memerlukan dasar normatif yang jelas pada tingkat undang-undang, tidak cukup hanya bergantung pada kebijakan bisnis penyelenggara.
Rahmat menegaskan bahwa perkara ini tidak semata-mata menyangkut pengaturan kuota internet, melainkan lebih luas kepada bagaimana negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memanfaatkan teknologi yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi.
Internet kini bukan lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi telah menjadi infrastruktur yang memungkinkan masyarakat bekerja, berusaha, belajar, dan mengakses layanan publik.
“Dalam konteks tersebut, persoalan kuota internet tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis semata, tapi juga merupakan perlindungan masyarakat dalam ekosistem digital,” jelasnya.


