‘Di Luar Batas Kewajaran’: Israel Perpanjang Larangan Jurnalis Internasional Masuk Gaza

Basurd

Al-Quds, Purna Warta – Mahkamah Agung Israel memperpanjang larangan terhadap jurnalis internasional independen memasuki Gaza, semakin membatasi peliputan krisis kemanusiaan yang melanda wilayah pesisir padat penduduk itu setelah dua tahun genosida.

Baca juga: Lembaga Zionis: Perang Gaza Mendorong Lebih Banyak Warga Israel ke Jurang Kemiskinan

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pada Selasa terkait petisi yang diajukan Asosiasi Pers Asing (Foreign Press Association/FPA), yang telah meminta akses ke Gaza sejak September tahun lalu. Perpanjangan ini menandai penundaan kesembilan dalam pembahasan kasus tersebut.

FPA, sebuah organisasi nirlaba yang mewakili jurnalis dari media internasional, menyebut serangkaian penundaan ini sebagai sesuatu yang “di luar batas kewajaran.”

Dalam pernyataannya pada Selasa, organisasi itu mengatakan bahwa penundaan tersebut “telah merampas kesempatan dunia untuk melihat secara lebih lengkap kondisi di Gaza dan menjadikan proses hukum ini bahan olok-olok.”

Tidak ada media asing yang diizinkan memasuki Gaza sejak rezim tersebut melancarkan kampanye genosida pada Oktober 2023.

Euro-Med Human Rights Monitor pada akhir Oktober memperingatkan bahwa penolakan Israel untuk mengizinkan jurnalis internasional, koresponden, dan tim forensik masuk ke Gaza merupakan upaya sistematis untuk menghapus bukti-bukti genosida.

“Menolak keadilan bagi para korban dan mencegah dunia mengetahui kebenaran bukan hanya pelanggaran tambahan, tetapi merupakan perpanjangan dari kejahatan genosida itu sendiri,” kata lembaga berbasis di Jenewa itu.

Mereka menyerukan komunitas internasional untuk menyaksikan skala penuh kehancuran, pengungsian, dan penderitaan akibat perang dua tahun Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 70.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Larangan terhadap jurnalis asing diberlakukan sementara pasukan pendudukan terus menargetkan dan membungkam jurnalis Palestina di Gaza. Hampir 220 jurnalis telah tewas sejak perang dimulai, yang membuat Reporters Without Borders (RSF) kembali menempatkan Israel sebagai pembunuh jurnalis terbanyak di dunia untuk tahun ketiga berturut-turut.

Sementara itu, perjanjian gencatan senjata yang didukung Amerika Serikat dan mulai berlaku pada Oktober—yang seharusnya menghentikan kekejaman Israel dan memungkinkan pengiriman bantuan ke wilayah tersebut—tetap berlangsung.

Namun, menurut para pengamat, gencatan senjata itu justru memberi alasan bagi komunitas internasional untuk mengalihkan perhatian dari tindakan rezim Israel di Gaza.

Baca juga: Hamas Tolak Tahap Kedua Gencatan Senjata Gaza Selama Pelanggaran Israel Terus Berlanjut

Dalam analisis hukum yang dirilis bulan lalu, Amnesty International menyatakan tidak ada indikasi bahwa Israel telah mengambil langkah serius untuk membalikkan dampak mematikan dari kejahatannya, dan tidak ada bukti bahwa niat rezim tersebut telah berubah.

“Dunia tidak boleh tertipu. Genosida Israel belum berakhir,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *