Madrid, Purna Warta – Spanyol mengumumkan keputusannya untuk menyelidiki kejahatan HAM yang dilakukan Israel di Jalur Gaza sebagai bentuk dukungan terhadap penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengenai kejahatan perang rezim Zionis terhadap rakyat Palestina selama hampir dua tahun perang genosida.
Baca juga: Penyelidik Utama PBB Lihat ‘Kemiripan’ antara Genosida Gaza dan Rwanda
Dalam sebuah pernyataan pada Kamis, kantor Jaksa Agung Spanyol, Alvaro Garcia Ortiz, menyebutkan bahwa ia telah mengeluarkan sebuah “dekrit” untuk membentuk “tim kerja” yang ditugaskan menyelidiki pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional di Gaza.
Tim tersebut akan “mengumpulkan bukti dan menyediakannya bagi otoritas yang berwenang, sehingga memenuhi kewajiban Spanyol terkait kerja sama internasional dan hak asasi manusia,” bunyi pernyataan tersebut.
“Dalam menghadapi situasi terkini di wilayah Palestina, segala bentuk bukti, langsung maupun tidak langsung, yang dapat diperoleh di negara kami mengenai kejahatan yang dilakukan di wilayah terkepung itu harus dihimpun untuk dapat digunakan dalam kasus ICC,” tambahnya.
ICC saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza, Tepi Barat, dan wilayah Palestina yang diduduki.
Pada November 2024, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri urusan militer, Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang berkaitan dengan genosida di Gaza.
Putusan itu mewajibkan seluruh 125 negara penandatangan Statuta Roma yang membentuk ICC untuk menangkap dan menyerahkan keduanya ke pengadilan tersebut.
Baca juga: Hakim AS Perintahkan Deportasi Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil ke Suriah atau Aljazair
Spanyol sebelumnya juga bergabung dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan di pengadilan dunia lainnya, Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyatakan bahwa tindakan Israel di Jalur Gaza bersifat genosida.
Rezim pendudukan melancarkan serangan brutalnya di Gaza pada 7 Oktober 2023. Sejak itu, sedikitnya 65.141 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah terbunuh dan 165.925 lainnya terluka.


