Teheran, Purna Warta – Sebuah sumber informasi menguraikan ketentuan terkait sanksi dalam nota kesepahaman Iran-AS, dengan mengatakan bahwa dokumen tersebut menetapkan persyaratan untuk mencabut semua sanksi jika terjadi kesepakatan akhir.
Berbicara kepada Tasnim mengenai ketentuan terkait sanksi dalam nota kesepahaman Iran-AS, sumber informasi tersebut menjelaskan pada hari Senin bahwa menurut Pasal 9, selama negosiasi 60 hari mengenai perjanjian akhir, AS telah berkomitmen untuk tidak menjatuhkan sanksi baru.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7, AS berkomitmen bahwa setelah kesepakatan akhir (jika kesepakatan tersebut tercapai), sanksi primer, sanksi sekunder, sanksi Dewan Keamanan PBB, dan sanksi Dewan Gubernur akan dicabut, tambahnya.
Sumber informasi tersebut mencatat bahwa berdasarkan Pasal 11, setelah penandatanganan memorandum pada 19 Juni, keringanan terkait penjualan minyak, petrokimia, dan turunannya akan diterapkan. Keringanan ini mencakup transportasi, penjualan, asuransi, dan transaksi terkait penjualan minyak.
Menurut sumber informasi tersebut, berdasarkan Pasal 8, diskusi mengenai masalah nuklir (pengayaan dan penyimpanan bahan nuklir) akan berlangsung selama jangka waktu 60 hari (dapat diperpanjang).
Komentarnya muncul setelah Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengumumkan bahwa kesepakatan damai telah dicapai antara Iran dan AS setelah berminggu-minggu negosiasi yang dimediasi oleh Pakistan dengan dukungan dari Qatar, Arab Saudi, dan Turki. Menurut Sharif, perjanjian tersebut mengatur penghentian segera dan permanen operasi militer di semua lini, termasuk Lebanon, dan dijadwalkan akan ditandatangani secara resmi di Swiss pada 19 Juni.
Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran kemudian mengumumkan bahwa MoU yang telah diselesaikan akan mengakhiri perang dan operasi militer di semua lini dan bahwa negosiasi di masa depan hanya akan dilanjutkan setelah komitmen pihak lain dilaksanakan. Sebuah sumber informasi juga mengatakan bahwa amandemen akhir yang diusulkan oleh Iran mencakup ketentuan terkait pengelolaan Selat Hormuz dan jaminan kedaulatan dan integritas wilayah Lebanon.


