Purna Warta – Kelompok Den Haag yang dipimpin oleh Afrika Selatan dan Kolombia, perwakilan dari sekitar 30 negara serta pejabat PBB termasuk Pelapor Khusus untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, berkumpul di ibu kota Kolombia untuk menghadiri KTT Kelompok Den Haag pada 15 dan 16 Juli 2025.
Baca juga: ICC Tak Gentar: Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku Meski Ditekan Israel-AS
Para peserta bertujuan untuk mengoordinasikan tindakan nyata, termasuk langkah-langkah hukum dan diplomatik, terhadap perang Israel yang menewaskan hampir 58.600 warga Palestina.
Dalam pengumuman pada Rabu, Kelompok Den Haag menyampaikan rencana enam langkah yang mencakup:
Penolakan pengiriman senjata ke Israel
Tinjauan kontrak publik untuk mengidentifikasi keterkaitan dengan perusahaan yang meraup keuntungan dari perang di Gaza
Dukungan terhadap “mandat yurisdiksi universal”, yang memungkinkan negara atau lembaga internasional untuk mengadili kejahatan internasional berat, tanpa memandang lokasi terjadinya.
Para delegasi menyebut bahwa rencana ini merupakan inisiatif paling ambisius dan multilateral sejak dimulainya perang di Gaza, menurut laporan dari Bogotá.
Francesca Albanese: Palestina Telah Memicu Revolusi Kesadaran Global
Dalam konferensi pers yang digelar bersamaan dengan KTT kelompok Den Haag, Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB yang baru-baru ini dijatuhi sanksi oleh pemerintah AS atas kritiknya terhadap Israel, menegaskan bahwa sudah waktunya komunitas internasional bertindak nyata untuk menghentikan genosida.
“Para menteri, faktanya adalah Palestina telah memicu sebuah revolusi, dan Anda adalah bagian darinya,” ujar Albanese.
Baca juga: Mengapa Iran Menyerang Kilang Ashdod dan Haifa di Wilayah Pendudukan?
Ia menambahkan:
“Palestina telah mengubah kesadaran global, dengan menarik garis tegas antara mereka yang menentang genosida dan mereka yang menerimanya—atau bahkan menjadi bagian darinya.”
Tentang Kelompok Den Haag
Kelompok Den Haag, yang dibentuk pada Januari 2025 di Belanda, terdiri dari 12 negara, yaitu:
- Afrika Selatan
- Kolombia
- Bolivia
- Kuba
- Indonesia
- Irak
- Libya
- Malaysia
- Namibia
- Nikaragua
- Oman
Saint Vincent and the Grenadines
Tujuan utamanya adalah memperkuat solidaritas Negara-Negara Global Selatan dalam menanggapi pelanggaran hukum internasional secara kolektif.


