Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang Peradilan Militer memang harus direvisi.
Hal ini disampaikannya saat merespons pertanyaan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang dilakukan oleh anggota TNI dan diproses di peradilan militer.
“Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga,” kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Yusril menceritakan, pada 2004 lalu, ia terlibat dalam penyusunan UU TNI yang juga mengatur soal tindak pidana dan peradilan bagi anggota TNI.
Dia menceritakan, peradilan dapat ditentukan berdasar jenis tindak pidananya.
Jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka diadili di peradilan umum.
Sebaliknya, jika melakukan tindak pidana dalam konteks militer, maka akan diadili dalam peradilan militer.
Yusril menyebutkan, mekanisme itu dapat berlaku jika Undang-Undang Peradilan Militer juga direvisi.
Akan tetapi, undang-undang itu hingga kini tak kunjung direvisi.
“Tapi itu baru berlaku setelah Undang-Undang Peradilan Militer-nya diubah. Dan sampai sekarang itu tidak diubah. Saya (ikut) bikin undang-undang (TNI) itu tahun 2004, ya. Jadi pengganti-pengganti saya tidak meneruskan pekerjaan itu sampai sekarang ketika menghadapi kasusnya Yunus ini,” ujarnya.
Kasus Andrie Yunus kembali menghidupkan desakan untuk merevisi UU Peradilan Militer.
Namun, menurut Yusril, hal ini perlu didiskusikan lagi bersama DPR RI.
“Belum (diajukan revisi UU Peradilan TNI), karena kan kita perlu diskusi dengan DPR untuk menentukan skala prioritas mana yang akan jadi program legislasi dalam satu tahun yang akan datang,” ucapnya.
Yusril menyebutkan, revisi UU Peradilan Militer bisa segera dibahas jika DPR ingin membahasnya atau ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kecuali DPR, kalau DPR mendahului ya boleh saja. Atau ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, tapi sebelum itu terjadi, ya apa yang berlaku adalah ketentuan undang-undang peradilan militer sendiri,” sambung Yusril.


