Iran Kecam Serangan Israel terhadap Rumah Sakit Al-Ahli di Gaza

Teheran, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri Iran mengecam keras serangan mematikan rezim Israel terhadap Rumah Sakit Arab Al-Ahli di Kota Gaza, rumah sakit terbesar yang masih berfungsi di Gaza utara.

Baca juga: Jubir Iran: Pembicaraan Langsung dengan AS Tidak Dapat Diterima Iran

Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baqaei menyerukan tanggapan serius dan segera dari badan-badan internasional yang kompeten, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Komite Palang Merah Internasional.

Mengecam kejahatan genosida yang sedang berlangsung oleh rezim Zionis di Gaza dan penyiksaan dan pembantaian yang terus berlanjut terhadap warga sipil Palestina yang tidak bersalah di Tepi Barat, Baqaei menegaskan kembali tanggung jawab langsung dari pendukung militer dan keuangan utama rezim tersebut -terutama Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman- atas kejahatan yang dilakukan.

Ia juga menekankan perlunya mengakhiri impunitas yang berlaku selama ini yang dinikmati oleh para penjahat perang Israel, demikian dilaporkan situs web Kementerian Luar Negeri.

Jika masyarakat internasional dan otoritas terkait -terutama Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Komite Palang Merah Internasional- telah mengambil langkah-langkah yang berarti dan efektif dalam menanggapi serangan kriminal rezim Zionis terhadap Rumah Sakit Arab al-Ahli pada 17 Oktober 2023, terulangnya kembali kekejaman tragis itu saat ini dapat dihindari, tambahnya.

Ia juga mengingat penargetan rumah sakit dan fasilitas medis di Gaza secara sistematis dan disengaja oleh rezim Zionis selama delapan belas bulan terakhir, yang mengakibatkan terbunuhnya ratusan dokter, perawat, dan pekerja kemanusiaan Palestina.

Baca juga: Komite Situs Suci Iran Kecam Kejahatan Israel di Gaza

Baqaei menekankan bahwa penghancuran infrastruktur perawatan kesehatan Palestina tidak hanya merupakan pelanggaran mencolok terhadap Konvensi Jenewa 1949 dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, tetapi juga merupakan bagian integral dari skema genosida yang lebih luas dan penghapusan Palestina.

Ia menggarisbawahi bahwa semua negara -khususnya negara Islam- memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menghentikan kekejaman ini dan mengadili serta menghukum pejabat kriminal rezim pendudukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *