Tehran, Purna Warta – Iran mengecam keras serangan Amerika Serikat terhadap armada pelayaran komersialnya, dengan menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Iran dalam sebuah pernyataan pada Sabtu mengatakan bahwa serangan yang dilakukan pada malam hari terhadap kapal-kapal tanker minyak yang berlabuh di perairan Iran merupakan kelanjutan dari perang agresi AS terhadap Iran dan blokade Amerika terhadap perdagangan maritim negara tersebut.
Kementerian tersebut menyatakan bahwa serangan itu “merupakan pelanggaran jelas terhadap Ayat 4 Pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merupakan kejahatan perang, serta menjadi ancaman terbuka terhadap perdamaian internasional dan keamanan pelayaran komersial.”
Pernyataan itu menegaskan bahwa Iran bertekad untuk mempertahankan kedaulatan dan kepentingan nasionalnya secara tegas terhadap terorisme negara yang dilakukan AS serta tindakan agresifnya, termasuk perang ekonomi yang diwujudkan melalui blokade angkatan laut yang terus berlangsung dan tindakan pelecehan terhadap kapal-kapal komersial.
Kementerian tersebut mengatakan bahwa rezim AS, beserta sekutu dan mitranya, akan bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul dari tindakan Washington yang terus bermusuhan dan mencampuri urusan kawasan.
Militer AS dalam sebuah pernyataan pada Sabtu mengklaim telah menyerang sebuah kapal tanker minyak Iran di dekat Pulau Kharg di Teluk Persia serta dua kapal lainnya di Laut Oman.
Serangan tersebut terjadi di tengah ketidakmampuan AS untuk melemahkan kendali kuat Iran atas jalur transit melalui Selat Hormuz, sebuah jalur perairan penting di Teluk Persia yang menjadi jalur bagi seperlima pasokan minyak dunia dan sepertiga kebutuhan pupuk pertanian dunia.
Iran telah mengendalikan selat tersebut sejak hari-hari awal agresi AS-Israel terhadap negara tersebut yang dimulai pada akhir Februari dan berakhir dengan gencatan senjata pada pertengahan April.


