Jakarta, Purna Warta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (KS) di lingkungan internal lembaga tersebut.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pedoman itu dibuat untuk memastikan lingkungan internal Bawaslu bebas dari kekerasan seksual sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Banyak yang bertanya ke kami, ‘ngapain Bawaslu sampai harus ngurusin KS (kekerasan seksual)? Ada Komnas Perempuan, ada lembaga layanan, bahkan ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan atau Komnas HAM, misalnya.’ Banyak yang bertanya kepada kami,” kata Lolly dalam acara Media Gathering Bawaslu di Pangandaran, Jawa Barat, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).
Kendati dipertanyakan, Lolly menilai Bawaslu tetap perlu memiliki pedoman internal karena lembaganya memiliki tugas memperkuat demokrasi, yang salah satu nilainya adalah tidak diskriminatif dan tanpa kekerasan.
Menurut dia, demokrasi tidak hanya berkaitan dengan proses dan pengawasan pemilu, tetapi juga harus tercermin dalam kehidupan internal lembaga penyelenggara pemilu.
Sulit bagi Bawaslu untuk membangun kepercayaan publik apabila persoalan kekerasan seksual terjadi di lingkungan internal dan tidak ditangani.
Lolly mengatakan, pedoman tersebut juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan upaya menjaga kepercayaan publik, serta menekankan bahwa nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan Bawaslu harus terlebih dahulu diterapkan di dalam lembaga itu sendiri.
“Demokrasi yang baik itu, demokrasi yang kuat sejak dari dirinya sendiri,” ujar Lolly.
Ketakutan korban untuk berbicara, terutama ketika pelaku adalah pihak yang memiliki posisi lebih tinggi, menunjukkan adanya persoalan dalam kehidupan demokratis di lingkungan lembaga.
“Enggak mungkin kita ngomong soal nilai demokrasi, di dalamnya ternyata ada korban KS yang enggak berani ngomong karena pelakunya, misalnya, tanda petik, atasannya,” katanya.


