Jakarta, Purna Warta – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta melarang total produksi, impor, peredaran, hingga penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia.
Pengujian materiil ini diajukan karena regulasi yang ada saat ini dinilai tidak memadai untuk melindungi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang sehat serta perlindungan dari risiko penyalahgunaan zat berbahaya.
“Bagi pemohon jika vape tidak segera dilarang akan merugikan bagi pemohon baik dari kesehatan pemohon, maupun pemohon sebagai orangtua nantinya di masa depan,” tulis permohonan yang diregistrasi, Senin (7/9/2026).
Pemohon menyoroti kekhawatiran mendalam mengenai temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait modus baru penyalahgunaan vape sebagai medium terselubung untuk mengedarkan narkotika dan zat psikoaktif baru.
Karakteristik vape yang menghasilkan aerosol dari pemanasan cairan dinilai menciptakan ketidakpastian tinggi bagi masyarakat non-perokok, karena kandungan liquid di dalam perangkat tersebut tidak dapat diidentifikasi secara kasat mata, begitu juga dengan maraknya aktivitas promosi vape di media digital yang tidak terkontrol hingga melibatkan anak-anak di bawah umur.
Pemohon juga mendalilkan, instrumen pengawasan dan pembatasan yang berlaku saat ini seperti kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan, pembatasan usia pembeli, hingga pembatasan tempat penjualan tidak efektif menangkal risiko penyalahgunaan liquid vape.
“Peringatan kesehatan hanya memberikan informasi umum mengenai risiko produk dan tidak memberikan kemampuan kepada konsumen untuk mengetahui apakah liquid tertentu telah dicampur dengan narkotika atau zat psikoaktif lainnya,” papar pemohon.
Gugatan pengujian materiil ini didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 335/PUU-XXIV/2026 oleh pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dalam petitumnya, pemohon mendesak MK menyatakan Pasal 149 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan terhadap produksi, pemasukan ke wilayah NKRI, peredaran, dan penggunaan zat adiktif berupa rokok elektronik, serta menuntut MK menyatakan frasa “dan/atau rokok elektronik” dalam Pasal 150 ayat (1) serta seluruh ketentuan mengenai rokok elektronik dalam Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


