Jakarta, Purna Warta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sekitar 500 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol). Transaksi dari aktivitas ilegal ini dilaporkan mencapai Rp 1 triliun.
Baca juga: Gibran Ditugaskan Selesaikan Infrastruktur Papua: Jalan Trans Papua dan DOB Jadi Prioritas Utama
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa analisis ini baru dilakukan pada data penerima bansos dari satu bank. Hasil pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos menunjukkan keterlibatan mereka tidak hanya dalam judi online, tetapi juga dalam tindakan pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.
“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judo, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” kata Ivan kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Ivan menjelaskan bahwa data NIK penerima bansos diperoleh dari Kementerian Sosial, yang kemudian dianalisis oleh PPATK. Dari NIK yang ditelusuri, lebih dari 100 NIK terindikasi terlibat dalam aktivitas pendanaan terorisme, dan 500 ribu NIK terindikasi bermain judi online.
Baca juga: MUI Dukung Penuh Pencoretan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online
“Ya total hampir Rp 1 triliun ya, lebih dari Rp 900 miliar,” jelas Ivan.
Transaksi fantastis ini baru terdeteksi dari satu bank saja, dan PPATK akan terus melakukan penggalian data dari bank-bank lain. Terkait penutupan rekening, Ivan menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Sosial.
“Ya, nanti akan kita serahkan ke Pak Mensos rekeningnya,” tambah Ivan.


