Al-Quds, Purna Warta – Sebuah kelompok advokasi tahanan Palestina menyerukan intervensi internasional segera untuk membebaskan tiga perempuan Palestina yang sedang hamil dan ditahan dalam kondisi yang keras di Penjara Damon milik rezim Israel.
Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Senin, Perhimpunan Tahanan Palestina (Palestinian Prisoner Society) menyatakan bahwa otoritas Israel bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan nasib Amina al-Taweel, Dana Jouda, dan Manar Ibrahim.
Pernyataan tersebut menegaskan:
“Para perempuan itu ditahan dalam kondisi yang sangat berat dan berada dalam isolasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) telah dilarang mengunjungi para tahanan sejak dimulainya perang Israel terhadap Gaza.”
Pernyataan itu juga menambahkan bahwa keluarga mereka, sebagaimana keluarga seluruh tahanan Palestina lainnya yang berada dalam tahanan Israel, tidak diperkenankan melakukan kunjungan.
Amina al-Taweel, 37 tahun, berasal dari Qalqilya, sedang mengandung empat bulan. Ia adalah ibu dari empat anak dan istri seorang mantan tahanan yang pernah menghabiskan total 19 tahun di penjara-penjara Israel. Amina ditangkap pada 18 Maret 2026.
Dana Jouda, 35 tahun, berasal dari Nablus, sedang hamil lima bulan dan merupakan ibu dari seorang anak. Sejak 18 April 2026 ia ditahan berdasarkan kebijakan penahanan administratif selama enam bulan tanpa proses pengadilan yang jelas.
Manar Ibrahim, 28 tahun, berasal dari Ramallah, sedang hamil empat bulan dan merupakan ibu dari dua anak. Ia ditahan pada 30 April 2026 dengan tuduhan “hasutan” melalui media sosial.
Ketiga perempuan tersebut merupakan bagian dari 93 perempuan Palestina yang saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, dengan sebagian besar ditempatkan di Penjara Damon yang berada di wilayah pendudukan bagian utara.
Kesaksian yang diperoleh melalui kunjungan hukum serta dari para tahanan yang telah dibebaskan menunjukkan bahwa para tahanan perempuan menghadapi tindakan hukuman yang semakin berat, termasuk penggerebekan berulang kali, penggeledahan yang merendahkan martabat, serta berbagai bentuk perlakuan buruk lainnya.
Para tahanan yang sedang hamil secara khusus mengalami penderitaan akibat minimnya layanan kesehatan, kekurangan makanan, serta tekanan psikologis yang berat, meskipun mereka memiliki kebutuhan medis yang khusus.
Perhimpunan Tahanan Palestina menegaskan bahwa penahanan perempuan hamil dalam kondisi semacam itu merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan standar hak asasi manusia, termasuk perlindungan yang diberikan kepada perempuan hamil berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat.
Kelompok tersebut mendesak organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional, para pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Komite Internasional Palang Merah, serta badan-badan PBB yang menangani hak-hak perempuan dan penahanan sewenang-wenang untuk segera mengambil langkah guna membebaskan ketiga perempuan tersebut serta menjamin perlindungan internasional bagi mereka.
Sejak dimulainya perang Israel di Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 765 perempuan Palestina telah ditangkap oleh Israel. Mereka mencakup anak-anak perempuan, perempuan lanjut usia, mahasiswa, pengacara, jurnalis, aktivis, guru, ibu rumah tangga, hingga dokter.
Saat ini sekitar 9.500 warga Palestina masih berada di penjara-penjara Israel. Menurut berbagai laporan, para tahanan menghadapi penyiksaan, kelaparan, serta pengabaian layanan medis yang telah menyebabkan puluhan kematian.
Perkembangan ini terjadi di tengah berlanjutnya agresi militer Israel yang, menurut data otoritas kesehatan Palestina yang dikutip dalam laporan tersebut, telah menyebabkan lebih dari 73.000 warga Palestina gugur dan lebih dari 173.000 lainnya terluka sejak Oktober 2023, dengan mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak.


