MUI Dukung Penuh Pencoretan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Jakarta, Purna Warta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah untuk mencoret nama-nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. MUI menilai bahwa kebijakan ini adalah langkah yang sangat tepat, mengingat judi merupakan masalah sosial serius yang bertentangan dengan hukum negara dan nilai-nilai agama.

Baca juga: Bulog Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah hingga Akhir Tahun 2025 untuk Stabilkan Harga

Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengungkapkan keprihatinannya atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“MUI sangat miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judi online. Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (12/7/2025).

Zainut menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang keras dan hukumnya haram. Larangan ini, katanya, sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 90.

“Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zainut memaparkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi, yang menurutnya sangat luar biasa. Dampak tersebut meliputi pemicu permusuhan, kemarahan, hingga tindak pembunuhan.

“Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah. Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” katanya.

Mantan Wakil Menteri Agama ini juga menyoroti sifat adiktif dari perjudian yang dapat menyebabkan seseorang kecanduan dan terus-menerus mencari sensasi dari aktivitas tersebut. Ia mengutip pendapat ahli yang menyatakan bahwa judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang bertanggung jawab atas perasaan senang dan puas di otak.

“Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi,” katanya.

Ia menambahkan, “Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi.”

Baca juga: Pemerintah Targetkan 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis di Pesantren, Libatkan UMKM

Sebagai penutup, Zainut menyampaikan harapan MUI kepada pemerintah agar serius dalam memberantas segala bentuk perjudian. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, beking, kurir, dan seluruh sindikat perjudian, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dan bersih dari praktik haram ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *