Polri Serahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Febrie ke Kejagung Secara Bertahap

Jakarta, Purna Warta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara bertahap akan menyerahkan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Kombes Ahmad Yusuf Affandi kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA sebagai tersangka dan telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Yusuf mengajak semua pihak mengawal perkara ini sampai selesai.

Kortastipidkor resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung pada Sabtu (11/7/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung, mengingat masyarakat menaruh perhatian besar terhadap perkara ini.

Rudi memastikan meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, koordinasi dengan Kortastipidkor tetap berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ungkap Rudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *