Pemerintah Kaji Putusan MK Pisahkan Pemilu-Pilkada

Jakarta, Purna Warta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu nasional dan pilkada dipisah. Tito mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menampung aspirasi terkait putusan tersebut.

Baca juga: Kementan Bongkar Praktik Oplosan Beras SPHP, Rugikan Negara Rp 10 Triliun dalam Lima Tahun

“Kita lagi pada tahap sekarang ini (koordinasi internal). Lagi tahap untuk menampung informasi,” kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Dia menambahkan, pemerintah juga sedang mempelajari apakah putusan MK itu sesuai dengan konstitusi atau tidak. Menurutnya, pemerintah juga mengkaji ada tidaknya potensi pelanggaran hukum terkait putusan tersebut.

“Sambil mempelajari isi putusan MK itu. Apakah itu sesuai aturan, sesuai dengan konstitusi atau tidak. Melanggar hukum, ada potensi pelanggaran hukum atau tidak,” ujarnya.

Tito juga menyebut bahwa pihaknya mencatat pendapat dari partai politik maupun ahli. Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan melaporkan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kita pelajari juga putusan MK itu termasuk pro kontranya dan setelah itu tentu kita akan melapor kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Baca juga: Keputusan Iran Tangguhkan Kerja Sama dengan IAEA: Kepercayaan Luntur dan Tudingan Intervensi Israel

Sebagai informasi, sejumlah partai politik telah mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu dan pilkada. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi. Selain itu, ada pula partai politik yang berpandangan bahwa MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini, MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *