PAN Dukung Pemberian Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo demi Persatuan Nasional

Jakarta, Purna Warta – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Menurut PAN, keputusan ini bertujuan untuk menjaga persatuan nasional.

Baca juga: Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi dari Presiden

“PAN mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto dan 1.116 orang,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Viva menambahkan, keputusan Presiden Prabowo memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD NRI 1945. Selain itu, ada juga pertimbangan politik, kemanusiaan, serta upaya menjaga kohesivitas sosial dan persatuan nasional.

Lebih lanjut, Viva menjelaskan bahwa Prabowo tidak ingin ada infiltrasi asing yang masuk melalui jalur sosial, budaya, maupun politik yang dapat menjadi sumber konflik internal.

“Pak Presiden Prabowo menginginkan bahwa untuk membangun masa depan dan peradaban Indonesia harus memperkuat komitmen kebangsaan sebagai anak bangsa yang bertanggungjawab terhadap bidang tugasnya masing-masing. Jangan sampai ada infiltrasi asing melalui jalur sosial, budaya, politik, yang menjadi sumber konflik internal sehingga mengancam integrasi nasional,” tuturnya.

Viva juga meyakini bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini tidak akan melemahkan tekad Prabowo dalam menegakkan hukum yang adil.

“Kebijakan Presiden Prabowo ini tidak akan menyurutkan tekad pemerintah untuk terus menegakkan kedaulatan hukum yang adil, memperjuangkan agar birokrasi pemerintahan bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjaga demokrasi agar berdampak signifikan pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Viva Yoga Mauladi juga memaparkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti oleh presiden bukan hal baru di Indonesia. Ia merinci, Presiden Soekarno pada tahun 1961 pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada pihak yang terlibat dalam pemberontakan PRRI/Permesta untuk rekonsiliasi.

“Tujuannya untuk mengakhiri perang saudara dan agar mereka kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” jelas Viva.

Presiden Habibie juga pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, Hendrikus Kowip, dan Kasiwirus Iwop. Sementara itu, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 2000 memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah tersangka dan narapidana politik untuk membangun persatuan, demokrasi, dan penegakan HAM.

Terakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2005 memberikan abolisi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai upaya membuka lembaran baru pembangunan Aceh.

Baca juga: Pengacara Hasto Kristiyanto Apresiasi Amnesti dari Presiden Prabowo

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dilakukan setelah DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat konsultasi untuk membahas pertimbangan Presiden. Keputusan ini memungkinkan Tom Lembong dan Hasto resmi bebas dari balik jeruji besi. Keduanya telah mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan tersebut.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Sedangkan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Penyerahan Keppres yang memberikan amnesti dan abolisi ini dilakukan pada Jumat (1/8/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *