Jakarta, Purna Warta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjenguk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Kunjungan ini dilakukan setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pengacara Hasto Kristiyanto Apresiasi Amnesti dari Presiden Prabowo
Berdasarkan pantauan detikcom, Anies tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 09.35 WIB, hari Jumat (1/8/2025). Dia datang didampingi oleh juru bicaranya, Sahrin Hamid.
“Tentu ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Jadi, saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan,” ujar Anies.
Anies enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai abolisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanggapan terkait proses hukum akan disampaikan oleh pengacara Tom Lembong.
“Nanti saya ketemu Pak Tom dulu. Yang penting justru pendapat Pak Tomnya. Itu yang paling penting. Jadi, pokoknya saya ketemu Pak Tom dulu. Nanti baru sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah untuk membahas pertimbangan atas surat Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti. DPR memberikan persetujuan terhadap surat yang diajukan.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (31/7).
Salah satu persetujuan yang diberikan adalah abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui permintaan amnesti untuk 1.116 orang.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” tutur Dasco.
Baca juga: 5.700 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik
Persetujuan lainnya adalah pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Pimpinan Komisi III DPR.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ia telah mengajukan banding atas vonis tersebut.


