OJK Kaji Ulang Aturan Rekening Pasif untuk Lindungi Nasabah dan Bank

Jakarta, Purna Warta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau kembali aturan terkait rekening pasif atau dormant account di perbankan. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas posisi serta hak-hak antara nasabah dan bank, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca juga: Begini Penyebab Angka Pengangguran di Indonesia Tetap Tinggi

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant,” ujar Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, saat berdiskusi di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (2/8/2025).

Dian menekankan pentingnya kejelasan bagi semua pihak dalam mengelola rekening yang tidak aktif. “Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” tambahnya.

Rencana revisi ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti untuk kegiatan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

Rekening pasif yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, baik itu tabungan perorangan, giro, maupun valuta asing.

Baca juga: PAN Dukung Pemberian Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo demi Persatuan Nasional

Meskipun dibekukan sementara, pemilik rekening tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh bank masing-masing. PPATK juga menjamin bahwa dana nasabah di rekening tersebut aman dan tidak akan hilang.

Tindakan PPATK ini didasari hasil analisis yang menemukan banyaknya penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan adanya revisi dari OJK, diharapkan regulasi perbankan dapat lebih adaptif dalam menghadapi risiko kejahatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik rekening dan lembaga keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *