Jakarta, Purna Warta – Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Muhammadiyah belum diberikan izin mengelola konsesi tambang.
Baca juga: BPH Migas: Antrean Panjang BBM di SPBU Akan Normal 1-2 Hari, Ini Hanya Panic Buying
Hal ini dikonfirmasi Muhadjir menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung.
“Hingga saat ini Muhammadiyah belum diberi izin usaha pertambangan,” ucap Muhadjir saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Muhadjir, yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah Bidang Bisnis dan Ekonomi, menyampaikan bahwa ormas keagamaannya tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai putusan MK dan saat ini menunggu respons serta tindak lanjut dari pemerintah.
Sebelumnya, pada September 2024, Muhadjir pernah mengatakan bahwa Muhammadiyah tengah membentuk dua perusahaan (holding dan operating company) untuk mengelola konsesi tambang, yang akan mengutamakan SDM dari Muhammadiyah.
Baca juga: Menko Yusril: DPR Susun Draf Baru RUU Perampasan Aset, Berbeda dari Versi Era Jokowi
PP Muhammadiyah telah resmi menerima tawaran IUP dari pemerintah pada Juli 2024, namun dengan kesepakatan bahwa jika pengelolaan tambang lebih banyak mudaratnya, maka IUP akan dikembalikan.
Adapun MK dalam putusannya menegaskan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas harus menggunakan parameter yang jelas, tanpa kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak pada meningkatnya kerusakan lingkungan.


