Menko Yusril: DPR Susun Draf Baru RUU Perampasan Aset, Berbeda dari Versi Era Jokowi

RUU Perampasan Aset

Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang baru, berbeda dengan versi tahun lalu.

Baca juga: Dirut Agrinas: Setiap Kopdes Merah Putih Dapat Rp3 Miliar dari Dana Desa

“Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR,” kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Pemerintah menyambut baik upaya legislatif tersebut dan berharap draf baru ini disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai ketentuan hukum acara pidana umum.

Baca juga: Mendes: Kopdes Merah Putih Tak Matikan BUMDes dan UMKM

Yusril juga mengatakan pemerintah menyambut baik upaya DPR untuk menyelesaikan draf baru RUU Perampasan Aset sehingga pembahasannya dapat rampung pada tahun ini. DPR menyusun draf baru, bukan meneruskan RUU yang dahulu disampaikan oleh Pemerintah sebelumnya.

Adapun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur hak atas kepastian hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) mengatur hak atas perlindungan diri dan harta benda, serta Pasal 28H ayat (4) mengatur hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *